Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan surat imbauan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, wisma dan penginapan agar tidak melaksanakan perayaan Valentine’s Day yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.
Ada empat poin isi dari surat imbauan terkait kegiatan perayaan Valentine’s Day di Wilayah Kota Tanjungpinang tertanggal 12 Februari 2019 dengan empat tembusan.
Pertama, Kota Tanjungpinang merupakan Bumi Segantang Lada yang berbudaya Melayu, sehingga sangat tidak cocok untuk melaksanakan perayaan Valentine’s Day yang diadopsi dari budaya luar (barat).
Kedua, diharapkan kepada pemilik hotel, wisma, penginapan dan THM, untuk dapat bekerjasama dalam mentaati imbauan/instruksi Walikota Tanjungpinang agar tidak melaksanakan perayaan Valentine’s Day ditempat usaha yang dimaksud.
Ketiga, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan ke hotel, wisma, penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Kota Tanjungpinang pada malam Valentine’s Day tersebut.
Keempat, sekiranya didapati tempat usaha mengadakan perayaan Valentine’s Day, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menanggapi surat edaran imbauan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Efendi menuturkan, surat dibuat bersifat imbauan dari Walikota Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, Satpol PP ditugaskan melakukan pengawasan terkait hal ini. Efendi berharap pihak-pihak Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, wisma dan penginapan agar tidak melaksanakan perayaan Valentine’s Day.
“Tidak ada sanksi tegas bila ditemukan. Namun demikian kalau sangat terpaksa tentu kita lakukan tindakan bila melanggar,” katanya, Rabu.
(Iskandar)