Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025), yang membahas arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun depan.
Dalam rapat itu, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rancangan KUA-PPAS yang terdiri dari kebijakan umum, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk setiap perangkat daerah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Dokumen KUA dan PPAS ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Kesepakatan ini juga menjadi landasan penting agar pembangunan daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional, provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Lis.
Lis menjelaskan, kebijakan anggaran tahun 2026 difokuskan pada lima sektor prioritas pembangunan daerah, yaitu:
Pembangunan manusia, dengan fokus pada peningkatan layanan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.
Pembangunan ekonomi, melalui pemberdayaan pelaku UMKM dan peningkatan daya saing ekonomi lokal.
Infrastruktur wilayah, dengan prioritas pemerataan pembangunan sarana dasar serta penataan kawasan kumuh pesisir agar lebih tertata dan ramah lingkungan.
Lingkungan hidup, mencakup penguatan pengelolaan limbah dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Tata kelola pemerintahan, melalui penguatan fondasi Tanjungpinang sebagai smart city yang inklusif dan berbudaya, dengan pelayanan publik berbasis e-government dan pelestarian kawasan cagar budaya.(*)






