Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, Jumat (15/8/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah menginisiasi dan membahas Ranperda ini bersama Pemko serta para pemangku kepentingan.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh hingga menghasilkan keputusan bersama.
“Ranperda ini menjadi bentuk komitmen Pemko dan DPRD untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas di Batam,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini penting karena menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dianggap sudah tidak relevan.
Karena itu, Ranperda yang baru juga mengubah judul dan format batang tubuh, dari “Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar” menjadi “Penyelenggaraan Pendidikan.” Dengan substansi perubahan lebih dari 50 persen, maka Perda lama resmi dicabut.
“Dengan aturan baru ini, regulasi pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan yang ada,” jelas Amsakar.
Selanjutnya, Ranperda yang sudah disepakati akan diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Amsakar berharap kerja sama Pemko, DPRD, dan seluruh pihak yang terlibat dapat membawa kemajuan bagi dunia pendidikan di Batam.
“Semoga hasil ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan,” tutupnya.(*)