Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat penegakan aturan melalui penertiban reklame tanpa izin resmi.
Aksi ini dilakukan oleh Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, pada Minggu (1/6/2025).
Sebanyak delapan titik strategis di kawasan Batam Center menjadi sasaran utama penertiban.
Sejumlah pengusaha reklame melakukan pembongkaran mandiri terhadap reklame yang berdiri tanpa kelengkapan izin.
“Ini adalah bentuk nyata penegakan aturan, menjaga estetika kota, menjamin keamanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame. Kami beri waktu hingga 2 Juli 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri sebelum dilakukan penyegelan,” tegas Jefridin.
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada pengusaha reklame yang telah kooperatif membongkar sendiri reklame sebelum batas waktu.
Ia juga mengimbau para pemilik reklame lainnya untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur.
Pemilik reklame yang hendak membangun ulang diwajibkan mengurus perizinan resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, yang terdiri dari Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, Rekomendasi teknis dari dinas terkait (jika diperlukan), Uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi serta NPWPD dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Berikut daftar lokasi penertiban reklame:
Depan One Batam Mall, Jalan Engku Putri (CV Tiara Advertising)
Depan Ruko Citra Indah, Jalan Raja H. Fisabilillah
Depan Perumahan Odessa Bandara (Wahyu Advertising)
Komplek Ruko Aku Tahu Batam Center
Depan kawasan Puri Industrial Park
Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota
Jalan Ahmad Yani, Komplek Kara Junction.(*)