Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik, salah satunya yang berada di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara, pada Rabu (18/6/2025).
Penertiban dilakukan oleh Tim Task Force menggunakan alat berat crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.
Reklame yang ditertibkan diketahui melanggar aturan perizinan dan perpajakan daerah.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang, peningkatan estetika kota, keamanan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame yang tidak sesuai ketentuan. Tenggat waktu sampai akhir Juni 2025 untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, kami akan bongkar paksa,” tegas Li Claudia.
Ia juga menjelaskan bahwa reklame yang dibongkar secara paksa akan menjadi barang sitaan milik pemerintah, yang nantinya bisa dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah.
273 Unit Reklame Dibongkar Mandiri, Pengusaha Kooperatif Diapresiasi
Pemko Batam sebelumnya telah memanggil dan mengimbau para pemilik reklame ilegal.
Hasilnya, banyak pelaku usaha menunjukkan respons positif dengan melakukan pembongkaran secara sukarela.
“Sampai 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Kami apresiasi sikap kooperatif ini,” ujar Li Claudia.
Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Proses hukum dan pengawasan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Selain itu, langkah ini juga penting untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” tambah Li Claudia.(*)