Lintas Kepri

Infromasi

Pemilik Bahan Baku Obat-Obatan 12 Ton Divonis Hakim, Ini Kata Palti Siringoringo Selaku Pengacara

Mei 10, 2018
Palti Siringoringo, SH.
Palti Siringoringo, SH.
Palti Siringoringo, SH.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terdakwa pemilik bahan baku obat-obatan, Marthin, dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (09/05) sore.

Terhadap amar putusan tersebut, terdakwa Marthin menyatakan menerima, sedangkan JPU Arif  Syafriyanto, SH, MH menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Marthin bersama-sama dengan saksi Rinto Siburian alias Fernandes Marthin, Benny Mardiana, Budi Hartono, Lambok Simanjuntak, Efendi Simanjuntak (yang perkaranya diajukan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri pada Sabtu 02 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih didalam tahun 2017 bertempat di Jalan Sri Bayintan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sedian farmasi (serbuk bahan obat) sebanyak 480 drum plastik warna biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.

Awalnya terdakwa Martin, selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL yang dibeli dari negara India yaitu kepada Saudara Bapna alias Bu Na (DPO) seharga Rp520.000,000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) pada  awal bulan Agustus 2017 menelpon saksi Rinto Siburian yang kebetulan saksi juga seorang yang mempunyai jasa kiriman barang yaitu PT. Transmart Logistindo yang bergerak di bidang ekspedisi.

Lalu terdakwa Marthin meminta kepada saksi Rinto Siburian untuk membantu menerima kiriman barang dari Agen Singapura dengan Marking Kode Kadek, untuk diterima di Batam selanjutnya untuk dikirim ke Jakarta atas permintaan tersebut, saksi Rinto Siburian menawarkan harga perkilogramnya Rp33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

Saksi Rinto Siburian meminta dana operasional kepada terdakwa yang totalnya sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari kesepakatan yang telah dilakukan antara saksi dengan terdakwa sebesar Rp840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) karena harga tersebut telah dikoordinasikan dengan saksi Budi Hartono, dan Saksi Efendi Simanjuntak yang kemudian terdakwa Marthin mengirim dokumen barang MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET) Ke WhatsApp nomor saksi Rinto Siburian yaitu 08128183703 dan saksi Rinto Siburian setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta. Namun sebelum rencana ini berjalan, Polres Bintan berhasil menangkap dan menggagalkan pengiriman ini.

Ditempat terpisah, usai sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pengacara terdakwa, Palti Siringoringo, SH menghargai putusan pengadilan.

“Mudah-mudahan dengan adanya pemidanaan ini, klien kami bisa berubah dan efek jera,” ucap Palti kepada awak media.

“Kedepan klien kami bisa mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak melanggar Undang-Undang. Dan mudah-mudahan selama di penjara bisa semakin mendekatkan diri kepada Tuhan YME sesuai agama yang dianutnya,” tambahnya.

Palti menyarankan kepada Marthin untuk menerima hasil putusan pengadilan tersebut.

(*)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *