Pemerintah Luncurkan Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045

Lintaskepricom
Pemerintah Luncurkan Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045. Foto: Infopublik.

Lintaskepri.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 di Kantor Bappenas, Senin (15/9/2025).

Dokumen ini menjadi panduan baru untuk membangun kota-kota di Indonesia agar lebih maju, sejahtera, berkeadilan, sekaligus berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa keberhasilan pembangunan kota tidak hanya bergantung pada rencana di atas kertas, tetapi harus diwujudkan lewat aksi nyata di lapangan.

“Segala desain dan roadmap yang kita kawal bersama ini harus benar-benar dieksekusi. Planning is everything, tanpa perencanaan bisa berantakan,” ujar AHY.

Menurut AHY, pembangunan perkotaan selalu dihadapkan pada dilema antara kecepatan, biaya, dan kualitas.

Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah pusat dan daerah perlu menentukan prioritas agar pembangunan tetap cepat, terjangkau, dan ramah lingkungan.

Selain itu, AHY juga menyoroti persoalan klasik perkotaan seperti kemacetan, polusi udara, penurunan muka tanah, krisis air bersih, hingga sampah.

Tantangan ini harus dijawab dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi, mulai dari transportasi publik berbasis listrik hingga energi terbarukan.

“Kota bukan hanya ruang fisik, tapi pusat aktivitas masyarakat. Ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga inovasi bergerak di sini. Bahkan, kota besar sering kali menjadi pusat gravitasi dalam pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.

Dalam visi KPN 2045, AHY menyebut lima fondasi utama pembangunan kota masa depan, yakni infrastruktur hijau dan tahan bencana, akses layanan dasar yang merata, pertumbuhan ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif serta skema pembiayaan inovatif.

“Kami saat ini mengorkestrasi lima kementerian teknis. Banyak infrastruktur yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KPN 2045 benar-benar menjadi panduan pembangunan perkotaan,” kata AHY.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mengelola urbanisasi yang terus meningkat. Sejak 2010, mayoritas penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Pada 2045, jumlahnya diperkirakan mencapai 72,9 persen.

Namun, setiap kenaikan 1 persen urbanisasi selama ini hanya mampu mendorong PDB per kapita sebesar 1,4 persen—angka yang masih relatif rendah.

Karena itu, strategi pembangunan kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan dinilai mendesak agar urbanisasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini