Pemerintah Bersiap Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi

Lintaskepricom
Pemerintah Bersiap Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi. Foto: BP2MI.

Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa Arab Saudi telah memberikan sejumlah jaminan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Hal ini menjadi langkah krusial dalam rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran yang telah berlaku sejak 2015.

Kebijakan moratorium tersebut sebelumnya diberlakukan karena minimnya jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Namun, kini pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan kepastian terkait kesejahteraan, kesehatan, serta perlindungan hukum bagi para pekerja.

Menteri Karding menegaskan bahwa saat ini kondisi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi telah mengalami perbaikan signifikan.

“Saya telah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi, dan mereka berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Karding saat menerima kedatangan ratusan pekerja migran Indonesia yang overstay di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Dalam pertemuan tersebut, Arab Saudi telah menyetujui beberapa jaminan penting, antara lain gaji minimum sebesar 1.500 Riyal, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja, serta pengaturan waktu kerja yang mencakup jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

Menurut Menteri Karding, pencabutan moratorium ini akan menjadi langkah strategis dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

Dengan mekanisme yang lebih tertata, diharapkan pengiriman pekerja migran ilegal dapat ditekan secara signifikan.

“Sebagian besar permasalahan pekerja migran, sekitar 90-95 persen, terjadi karena mereka berangkat secara ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri P2MI telah meminta pertimbangan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

Presiden menyetujui pencabutan moratorium tersebut, mengingat potensi devisa remitansi yang bisa mencapai triliunan rupiah serta adanya jaminan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah.

Sementara itu, rencana pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dijadwalkan mulai Juni 2025.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini