Lintas Kepri

Infromasi

Pelaku Jambret Didor Polisi di Tanjungpinang Ini Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

Okt 7, 2020
DS (laki-laki,-31) yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang ternyata sudah melakukan aksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Ist.

– Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Membeli Narkoba

Pelaku jambret, DS (laki-laki,-31) yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang ternyata sudah melakukan aksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Ist.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaku jambret, DS (laki-laki,-31) yang dihadiahi timah panas pada bagian dua kaki oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang ternyata sudah melakukan aksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sudah melakukan aksi di 6 TKP di Tanjungpinang,” tutur Kapolres AKBP M. Iqbal saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (7/10) petang.

Adapun lokasi yang menjadi tempat DS menjalankan aksinya yaitu di Jalan Cempedak, Soekarno Hatta, Kamboja dua kali, dan Delima dua kali.

Petugas melepaskan tembakan ke DS karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku ini mencoba kabur,” ucap Iqbal.

DS merupakan residivis kasus yang sama. Ia keluar dari penjara dua tahun yang lalu.

“DS ini sudah dua kali masuk penjara dan sekarang bekerja sebagai OB di Rutan Tanjungpinang,” tutur Iqbal.

DS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang dibantu tim gabungan Polsek Tanjungpinang Barat di Jalan Agus Salim.

“Target pelaku ini adalah perempuan keturunan Tionghoa,” tambah Iqbal.

Hasil kejahatan digunakan oleh DS untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Sekarang kita juga sedang mendalami apakah pelaku ini merupakan jaringan atau tidak,” ucap Iqbal.

DS dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *