Lintas Kepri

Infromasi

Pelaksanaan Tender Pembangunan Ruang Kelas TK 1 Lingga Utara Diduga Terjadi Penyimpangan Peraturan

Jun 24, 2020
Surat sanggah dari Pokja yang diterima CV Putra Andalas Bersatu yang tidak memiliki Kop Surat serta identitas Pokja.
Surat sanggah dari Pokja yang diterima CV Putra Andalas Bersatu yang tidak memiliki Kop Surat serta identitas Pokja.

Lingga, LintasKepri.com – Pelaksanaan tender paket pengerjaan bangunan ruang kelas Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 01 Kecamatan Lingga Utara beserta perabotannya senilai Rp286.920.000,00 diduga terindikasi telah terjadi penyimpangan peraturan serta kesalahan dalam evaluasi dokumen penawaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur CV Putra Andalas Bersatu, Ignatius Apung Oktaviawan kepada LintasKepri di Tanjungpinang, Selasa (23/6) malam.

Terkait penyimpangan peraturan yang ia maksud, Apung (sapaan akrab Ignatius Apung Oktaviawan), ada penyimpangan peraturan dan prosedur yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020.

“Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 sudah dinyatakan berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020. Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan tetap menggunakan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019 yang sebenarnya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Apung.

Hasil evaluasi Pokja sambung Apung, secara administrasi telah jelas ada dugaan pelanggaran pasal 129 sampai pasal 131 dalam Permen PUPR No 14 tahun 2020.

Kemudian, masalah evaluasi dokumen berkaitan dengan metode pelaksanaan pekerjaan Pokja, seharusnya mengacu pada Permen PUPR 14 tahun 2020. Yang mana di dalam metode pelaksanaannya diisyaratkan hanya untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukan bagi kualifikasi usaha besar.

“Jadi, untuk kualifikasi kecil bukan substansi yang dikompetensikan namun tetap harus kita lampirkan. Tapi bukan menjadi penilaian yang harus dikompetesikan lah,” tegas Apung.

Selain itu, kesalahan yang dilakukan Pokja juga terkait masalah penyimpangan terhadap peraturan yaitu dengan menambahkan persyaratan kualifikasi dengan mewajibkan; harus melampirkan surat dukungan baja ringan beserta analisa struktur serta melampirkan SNI dan ISO dari distributor.

Kemudian, jika mengacu Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 untuk personel untuk kualifikasi kecil, jumlah Personel Manajerial itu dibatasi hanya dua personel.

Yaitu pertama, sambung Apung, untuk pelaksana dengan sertifikat keterampilan atau SKT/SKTK. Kedua, petugas K3 atau ahli konstruksi jika pekerjaan tersebut memiliki resiko yang tinggi terjadi kecelakaan kerja.

“Namun dalam pekerjaan ini, Pokja mempersyaratkan jumlah Personel Manajerial sebanyak 8 orang yang jelas menyalahi peraturan yang ada dan terkesan membuat persaingan yang tidak sehat dalam persaingan usaha,” ucap dia.

Jika ingin menambahkan persyaratan kualifikasi, lanjut Apung, harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan unsur pengawas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

“Nah kedua hal ini yang dipersyaratkan sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 dan untuk penambahan persyaratan ini juga tidak dapat persetujuan dari Kadis PU dan Inspektorat. Jadi, yang dilakukan Pokja memang betul-betul sudah menyimpang dari peraturan yang ditetapkan,” sebut Apung.

Seharusnya Pokja, kata Apung, mendapatkan persetujuan. Tapi tanpa ada persetujuan, seolah Pokja membuat persetujuan sendiri.

Sedangkan tahap tender ini, Pokja dalam jawaban sanggahan menyampaikan bahwa tahapan tender ini sudah sampai pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena pada proses tender seharusnya masih pada tahap pelaksanaan pemilihan bukan tahap pelaksanaan.

“Jika sudah pada tahap pelaksanaan berarti proses tender sudah selesai atau sudah berkontrak. Tapi faktanya sekarang masih pada tahapan tender. Sehingga hal tersebut sangat menyalahi aturan yang ada. Dalam tahap pemilihan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 yang dimaksud dengan tahapan pemilihan itu proses tender. Sedangkan Pokja mengartikan tahapan pelaksanaan pemilihan itu sebagai tahap pelaksanaan atau tahap kontrak, yang sudah pasti salah,” papar Apung.

Dari situ Apung beranggapan jika Pokja tidak memiliki kompetensi yang seharusnya mereka lakukan dalam evaluasi atau tata cara dalam pelaksanaan tender.

Secara administrasi, Apung juga menilai Pokja sangat tidak sopan dalam memberikan jawaban sanggahan. Karena, di dalam jawaban sanggahan tidak terdapat kop surat ataupun identitas yang memberikan jawaban sanggahan.

Hal yang sangat memalukan lagi, sambung Apung, Pokja mengambil data berdasarkan dari riset di Google. Sehingga, tidak mengacu pada peraturan yang memang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan tender.

“Contohnya, mereka memberikan screen shoot dan itu juga tidak pantas. Seakan itu adalah pertanyaan tanya jawab dari mereka,” ujar Apung sambil memperlihatkan bukti kepada LintasKepri.

Dia mempertanyakan Pokja yang diduga tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses tender dinilai ‘amburadul’.

“Jadinya memang seperti inilah. Aturan tak dipakai, karena memang mereka pun tidak tahu aturan. Terkesan jadi seperti itu (amburadul),” sebut dia.

Apung mengakui jika dalam masa sanggah banding ini, CV Putra Andalas Bersatu sejak tanggal 22 Juni 2020 sudah menyerahkan jaminan sanggah banding dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan menyetor uang cash sebesar 1 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Apung tidak mempermasalahkan dalam tender ini perusahaan dia kalah, karena bagi dia menang atau kalah itu hal biasa dalam tender.

Namun, yang ia sayangkan adalah Pokja tidak profesional sehingga dinilai sangat merugikan dan bisa membuat celaka untuk Pokja.

Seharusnya, kata dia, Pokja pakai etika dalam pengadaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak mencelakakan Pokja.

“Yang lebih saya sikapi ini, profesional mereka (Pokja) bekerja. Kalau orang di aparatur pemerintah sendiri tidak profesional dan tidak mengerti aturan, macam mana daerahnya mau maju atau maju hanya untuk kepentingan golongan orang itu saja. Percuma saja. Seharusnya untuk masalah pembangunan ini kan merata,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, ketika dikonfirmasi LintasKepri mengatakan hari ini dirinya bersama Pokja akan membahas terkait permasalahan masa sanggah banding yang dilakukan oleh CV Putra Andalas Bersatu.

“Hari ini kami akan membahasnya, nanti kami kasih tau hasilnya,” katanya, Rabu (24/6) pagi.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *