
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, berencana memeriksa terduga kasus penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang pekan depan.
“Rabu (13/11) mendatang, kita akan periksa terduga penggelapan pajak,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Kamis (7/11).
Rizky tidak menyebut terduga yang akan dipanggil dan diperiksa. Hanya saja kata dia, terduga dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap terduga sempat tertunda yang seharusnya diperiksa hari ini.
“Seharusnya hari ini sudah dipersiapkan terduga. Namun masih banyak pihak-pihak terkait yang harus kita periksa untuk dimintai keterangan. Jadi tertunda pemeriksaan terhadap terduga,” kata Rizky.
Kejari dapat menyimpulkan dugaan kasus tersebut setelah selesai memeriksa terduga. “Setelah terduga diperiksa, barulah kita bisa menyimpulkan hasil dari kasus yang kita tangani ini,” kata Rizky.
Ia juga menyebut hasil keterangan pemeriksaan terhadap Kepala BP2RD Riany, pihak-pihak lain ada kaitannya dengan kasus ini.
Sejauh ini dugaan kasus tersebut masih tahap penyelidikan, dan kejaksaan masih memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“Setelah itu baru kita dapat menyimpulkan permasalahan ini dan naik ke tahap penyidikan,” katanya.
(cho)