Pedagang Tanjungpinang Tolak Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Muhammad Faiz
Ilustrasi rokok. Pedagang rokok di Tanjungpinang menolak kebijakan pemerintah menjual rokok eceran. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kebijakan terbaru pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran mulai mengundang protes dari pedagang di Tanjungpinang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024, bertujuan menekan jumlah perokok aktif dengan melarang penjualan rokok secara eceran, kecuali rokok elektrik dan cerutu.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari para pedagang di Tanjungpinang.

Hafiz, pemilik toko kelontong di Dompak, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini jelas sangat memberatkan kami. Keuntungan dari penjualan rokok eceran jauh lebih besar dibandingkan dengan rokok bungkusan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (1/8/2024).

Dia mengatakan keuntungan dari penjualan satu batang rokok eceran bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp3.000, yang sangat berarti bagi pedagang kecil seperti dirinya.

“Kami rasa banyak warga juga menolak, karena rokok eceran sangat diminati di sini,” tambahnya.

Nurul, pedagang di Jalan Basuki Rahmat, sejalan dengan pendapat Hafiz. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat jika diterapkan pada toko-toko besar.

“Kami ini pedagang kecil yang hanya mencari nafkah, bukan keuntungan besar. Aturan ini sebaiknya diterapkan pada pedagang besar, bukan kami yang bergantung pada penjualan rokok eceran,” tegas Nurul.

Nurul juga menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi berbagai lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan.

“Kami sangat merasa dirugikan dengan kebijakan ini. Kami harap ada solusi lain yang lebih adil,” imbuhnya.(Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini