Lintas Kepri

Infromasi

Pansus Hak Angket Ungkap Wali Kota Rahma Salahi Kewenangan Soal TPP ASN

Jan 18, 2022
Konferensi pers soal kasus TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang. Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (18/1).

– Diduga Wali Kota Tanjungpinang Memperkaya Diri Sendiri

Konferensi pers soal kasus TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang. Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (18/1).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang kesal dengan sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk diperiksa terkait masalah TPP ASN sebanyak 4 kali.

“Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Rahma dan Endang) 4 kali berturut-turut dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan yang sah menurut Peraturan Perundang-Undangan yang sah,” tegas Ketua Pansus Hak Angket, Momon Faulanda Adinata saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (18/1).

Bahkan, Pansus Hak Angket sampai meminta sebanyak 2 kali ke Polres Tanjungpinang agar menjemput paksa Rahma dan Endang.

“Kita meminta ke Polres Tanjungpinang untuk membantu kami dalam menjemput paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota namun tidak hadir dan tidak dihadirkan juga,” tutur Momon.

Dia membeberkan alasan pihaknya memanggil Rahma dan Endang. Yakni, untuk mengklarifikasi terkait indikasi penyalahgunaan wewenang. Karena, dari beberapa saksi yang telah diperiksa menyebutkan jika Rahma melakukan intervensi terkait besaran angka TPP.

“Beberapa saksi menyebutkan wali kota meminta sekian jumlah tunjangan. Oleh karena itu kami ingin klarifikasi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Momon.

Panitia Hak Angket juga menilai Rahma-Endang tidak kooperatif dan tidak transparan.

Selain itu, Momon juga mengungkapkan fakta bahwa Rahma-Endang telah menyalahi kewenangan yang dimulai dari Perwako 56 Tahun 2019 untuk memperkaya dirinya sendiri.

Hingga berakhirnya masa kerja, Pansus Hak Angket telah memanggil 18 orang, namun yang hadir sebanyak 12 orang. Sisanya tidak hadir alias mangkir.

12 orang yang memenuhi panggilan diantaranya ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Bappelitbang, Direktur Utama RSUD Tanjungpinang, mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum yang lagi menjabat sekarang, Kabag Protokol, Kabag Ortal, Kasubag Ortal, Kasubag Keuangan dan Bendahara Kota Tanjungpinang.

“Yang tidak hadir antara lain wali kota, wakil wali kota, dan Kabag Umum,” pungkas Momon.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *