Opsen PKB dan BBNKB, Komponen Baru yang Wajib Anda Ketahui di Daftar Pajak

Lintaskepricom
Opsen PKB dan BBNKB, Komponen Baru yang Wajib Anda Ketahui di Daftar Pajak
Aktivitas pembayaran pajak di Samsat Batam. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025. Foto: Andri Rismawan via google.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini membawa perubahan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari maksimal 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 12 persen dari NJKB.

Namun, untuk menggantikan pengurangan tarif ini, pemerintah memperkenalkan opsen tambahan sebagai komponen baru dalam daftar pajak kendaraan.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB masing-masing dapat mencapai 66 persen dari nilai pajak terutang.

Daftar pajak kendaraan akan mencantumkan kolom khusus untuk opsen ini, sehingga menambah transparansi atas komponen pajak.

Ilustrasi Perhitungan Pajak

Sebagai contoh, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, maka rincian pajaknya adalah:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 1,2 persen dari NJKB = Rp 3.600.000
Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 12 persen dari NJKB = Rp 36.000.000
Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
Total Pajak Terutang: Rp 65.879.000

Kebijakan opsen pajak ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia, tetapi Jakarta menjadi pengecualian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pengelolaan pajak kendaraan di Jakarta dilakukan secara terpusat oleh pemerintah provinsi tanpa opsen tambahan.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan transparansi yang lebih baik bagi masyarakat.

Namun, penting bagi para pemilik kendaraan untuk memahami perbedaan tarif pajak antar daerah, khususnya jika kendaraan dibeli di luar Jakarta.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini