
Lingga, LintasKepri.com – Operasi Patuh Seligi 2019 telah selesai. Kepolisian Resort Lingga berhasil melakukan penindakan terhadap 142 pengendara kendaraan yang melanggar pelangaran lalu lintas.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugoroho, melalui Kasat Lantas mengatakan, terdapat 142 pengendara yang ditilang dari Hasil Operasi Patuh Seligi 2019 yang telah dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Sedangkan yang diberikan teguran sebanyak 38 pengendara.
“Jumlah pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua sebanyak 133 pelanggaran,” ucap Kasat Lantas, Rabu (11/9).
Jenis pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua yakni tidak membawa surat berkendara seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Jumlahnya cukup banyak, hingga mencapai ratusan (106 pelanggar). Selain itu, ada yang tidak menggunakan helm sebanyak 27 pelanggar,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pengendara roda empat, Satlantas Polres Lingga mencatat ada 9 kasus pelanggaran yakni tidak membawa surat berkendara.
Dari 8 sasaran Operasi Patuh Seligi 2019, terdapat 2 pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 27 pelanggar, dan penggunaan kendaraan oleh anak dibawah umur sebanyak 38 pelanggar.
Kapolres Lingga melalui Kasat Lantas berharap kepada masyarakat Kabupaten Lingga dengan berakhirnya Operasi Patuh Seligi 2019 ini terap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jadi, saya harap masyarakat untuk tetap memakai helm, membawa SIM dan STNK juga,” imbaunya.
(fiza)