Lintas Kepri

Infromasi

Nyawer Pakai Uang Palsu, A Dipolisikan Pemandu Karaoke

Mar 11, 2019
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto dan Kasat Narkoba AKP Ramlan Calid, saat menggelar Konfernsi Pers.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto dan Kasat Narkoba AKP Ramlan Calid, saat menggelar Konfernsi Pers.

Natuna, LintasKepri.com – A bin J (31), harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal), pecahan seratus ribuan.

A merupakan warga asal Dusun Setengar, Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Lelaki yang diketahui telah berkeluarga itu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, usai dilaporkan Y, pada 04 Februari lalu.

“Y ini salah seorang pemandu lagu disalah satu tempat hiburan malam di Ranai. Jadi tersangka A memberi uang tips kepada saudari Y, dengan menggunakan uang palsu sebanyak dua ratus ribu,” terang Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, saat menggelar Konfernsi Pers. Senin (11/03/2019) siang.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 lembar uang palsu, pecahan seratus ribuan.

Kata Kapolres, meski jumlahnya tidak seberapa, namun ini sudah masuk kedalam unsur tindak pidana hukum.

“Jangan dilihat dari jumlahnya, tapi ini menyangkut mata uang negara. Sangat fatal ini, tidak bisa lagi dinegosiasi,” tegas Nugroho.

Nugroho menjelaskan, bahwa uang palsu ini diketahui, setelah melalui uji laboratorium forensik di Medan, Sumatra Utara. Saat ini, pihak Kepolisian sedang menunggu saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Setelah menerima laporan, kami langsung respon. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus uang palsu ini, merupakan yang pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Natuna,” katanya.

Kata Kapolres, A memfotocopy uang palsu tersebut, lalu disimpan didalam dompetnya. Setelah itu, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk “menyawer” seorang pemandu lagu disalah satu tempat karaoke yang ada disekitar Kota Ranai.

Kapolres mengaku sangat khawatir, atas adanya kejadian peredaran uang palsu ini. Pasalnya kata dia, saat ini sedang memasuki tahun politik.

“Misalnya ini, kalau ada aktifitas money politik, yang menggunakan uang palsu. Kita tidak ingin itu terjadi. Ini adalah upaya antisipasi dari kami,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Cemaga Selatan itu, terancam dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar.

Laporan : Erwin Prasetio

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *