Kabupaten Natuna, yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan Indonesia.
Namun, tantangan geografis, sosial, dan ekonomi membuat Natuna membutuhkan pendekatan khusus dalam pengelolaannya, termasuk kemungkinan penerapan otonomi khusus (otsus) melalui desentralisasi asimetris.
Natuna terdiri dari lebih dari 154 pulau yang tersebar jauh dari pusat pemerintahan, sehingga akses terhadap layanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi sangat terbatas.
Kedekatan geografis Natuna dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, dan China, juga menambah kompleksitas dalam menjaga kedaulatan negara di kawasan tersebut.
Desentralisasi asimetris dapat memberikan Natuna kewenangan lebih besar untuk mengelola wilayahnya, termasuk penguatan pertahanan di perbatasan yang sering menjadi isu strategis nasional.
Mayoritas penduduk Natuna bergantung pada sektor perikanan dan pertanian, yang terkendala oleh kurangnya dukungan infrastruktur.
Saat diskusi bersama Komisi V DPR RI pada Kamis 3 Maret 2024 lalu, Wakil Bupati Kabupaten Natuna Rohdial Huda, menyampaikan pemerintah Natuna terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merancang pembangunan Natuna secara menyeluruh.
Tujuannya, menjadikan Natuna sebagai kawasan ekonomi baru yang mampu bersaing dengan negara-negara tetangga. Sehingga Indonesia dapat meningkatkan citranya di kancah internasional dan tidak lagi diremehkan oleh negara lain.
Saat ini, investasi cenderung enggan masuk ke wilayah ini karena tidak ada keistimewaan yang ditawarkan. Jika investor menanamkan modal di Kabupaten Natuna, mereka merasa tidak memperoleh keuntungan signifikan karena tidak ada nilai tambah.
Namun, dengan adanya kawasan ekonomi khusus maritim, Natuna dapat menawarkan nilai tambah yang lebih menarik, sehingga peluang usaha menjadi lebih jelas dan terjamin.
Desentralisasi asimetris diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945. Sebagaimana bentuk penanganan individual dari pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan yang ada di daerah tersebut.
Dengan adanya desentralisasi asimetris dapat memberikan Natuna kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya alam, meningkatkan pembangunan infrastruktur, memperkuat pertahanan di wilayah perbatasan, dan mempercepat kemandirian ekonomi daerah.
Dengan otonomi yang lebih luas, Natuna dapat merencanakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Meski begitu, tantangan seperti kesiapan pemerintah daerah dan pengawasan yang ketat tetap harus diperhatikan.
Namun, dengan desentralisasi ini, Natuna dapat berkembang lebih cepat dan lebih mandiri, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan negara.
Desentralisasi asimetris untuk Natuna akan mendorong pengelolaan yang lebih efektif atas sumber daya alam, peningkatan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan. Ini akan membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Natuna.
Penulis: Beni Misandri, Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)






