Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) cabang batu 5 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau di duga ditipu marketing senilai ratusan juta rupiah.
Kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2025 dialami oleh seorang warga perumahan Pondok Kelapa Jalan RE Martadinata Kilometer 6 bernama Vina.
Kepada Lintaskepri.com Vina mengatakan awalnya ingin berniat meminjam uang ke bank tersebut dengan jaminan menggadaikan sertifikat rumah miliknya.
Meski belum melakukan proses pinjaman, namun pelaku berhasil membujuk korban untuk menitipkan sebanyak tiga sertifikat rumahnya ke bank tanpa biaya admin.
“Karena saya percaya, jadi saya titipkan saja ke bank melalui marketing ini, dia bilang sembari nabung, karena yakin dan aman jadinya saya setuju, termasuk meminta tanda tangan saya dan survei lokasi rumah,” ungkap Vina, Selasa, (4/2/2025).
Sampai akhirnya niat jahat pelaku terungkap, ketika muncul notifikasi BRI di telefon seluler milik korban yang memuat pesan pencairan uang nominal senilai 200 juta.
“Saya terkejut rupanya dia telah mencairkan peminjaman tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Singkatnya, saat itu korban dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan pelunasan peminjaman, namun pelaku hanya memberikan dua sertifikat rumah kepada pelaku, sementara 1 sertifikat lagi belum dikembalikan hingga saat ini.
“Dia (pelaku) masih menggadaikan satu sertifikat saya dan belum dibalikkan, dengan nominal Rp 46 Juta,” sebutnya.
“Saya sudah melapor ke kantor BRI yang ada di Jalan Teuku Umar namun mereka tak meresponnya dan suruh menyelesaikan di Cabang saja,” tambahnya.
Tak terima di tipu terus menerus, ia melaporkan kasus ini ke pada Polsek Tanjungpinang Timur, saat ini pelaku dan pihak BRI sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian. (Mfz)