Miswadi Mengaku Membunuh Yup Sun Hok Karena Bantu Japriden

Avatar
Tersangka Miswardi saat Digiring Polisi Ke Ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Tersangka Miswardi saat Digiring Polisi Ke Ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Tersangka Miswardi saat Digiring Polisi Ke Ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Tersangka Miswardi saat Digiring Polisi Ke Ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Miswadi alias M (47) tersangka pelaku pembunuh Yup Sun Hok yang ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin (1/2) lalu, di salah satu rumah Aviari Batu Aji Kota Batam mengaku hanya membantu rekannya yang juga tersangka bernama Japriden.

“Membantu kawan karena sudah berteman lama,” kata tersangka Miswadi ketika konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/2).

Selain itu, dirinya telah lama kenal dengan Japriden. Bahkan Japriden pernah memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada Miswadi.

“Saya pernah diberi uang sebesar Rp 500 ribu dari Japriden untuk keperluan membeli susu anak saya, dan saya merasa berhutang budi,” jelas Miswadi.

Menurutnya, malam terjadinya pembunuhan itu, dirinya dihubungi oleh tersangka Japriden melalui seluler.

“Japriden menanyakan dimana keberadaan saya, dan saya bilang sedang dirumah daerah Galang Batang, Kabupaten Bintan. Lalu Japriden bilang mau ke rumah untuk menjemput saya,” terang Miswadi.

Setelah didalam mobil, kata Miswadi, Dia (Japriden,-red) mengatakan ingin bunuh Apek Liong alias Yup Sun Hok.

“Saya kira main-main. Ternyata benar. Saat Japriden menikam Apek itu, saya dibelakang rumah menjaga dan melihat situasi. Setelah ditikam, Apek alias Yup Sun Hok langsung roboh. Kami berdua langsung angkat tubuh korban dengan tangga, kemudian dinaikkan ke dalam mobil,” bebernya.

Jenazah Yup Sun Hok, dibawa ke Jembatan III lintas barat, Kabupaten Bintan.

Menurut pengakuan Miswadi, jenazah korban diberi pemberat saat dibuang ke laut. Setelah membuang mayat korban, Miswadi pulang ke rumah namun tidak diberikan uang.

”Saya dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 30 juta,” ucapnya.

Miswadi kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Batam sebelum berangkat ke kampung halaman istrinya di Padang, Sumatera Barat.

Setelah dirinya mengetahui diburu Polisi, Miswadi sempat membatalkan keberangkatannya dari bandara Hang Nadim Batam ke Bandara Minangkabau.

”Tersangka termasuk lihai dan licin dalam menghindari kejaran anggota kami,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat jumpa pers, Selasa (2/2) sore.

Berkat kegigihan dan kejelian anggota Reskrim dilapangan, akhirnya tersangka Miswadi dibekuk.

“Ketika namanya dipanggil, dia (Miswadi,red) langsung menoleh dan berusaha melarikan diri. Namun anggota kami berhasil menangkapnya. Seketika itu juga yang bersangkutan mengaku membantu membunuh Yup Sun Hok,” terang Kapolres.

Tersangka dijerat melanggar pasal 340, 338 junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *