Minim Sosialisasi dari BPJS Kesehatan, Keluarga Pasien Kecewa

Avatar
Kantor BPJS kesehatan Cabang Tanjungpinang di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang.
Kantor BPJS kesehatan Cabang Tanjungpinang di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Minimnya sosialisasi aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kecewa.

Asnah (43), warga Tanjungpinang ketika membawa ibunya R (63) menderita penyakit dalam terpaksa membayar denda sebanyak dua kali pembayaran.

“Kita membayar tidak ada masalah, toh kita juga pernah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan yang harus kita bayar setiap bulan. Namun yang sangat kita sesalkan pembayaran denda sampai dua kali. Setiap masuk rumah sakit selalu membayar denda,” geram Asnah, Selasa (11/7).

Seharusnya, kata dia, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku.

“Masak ketika kita tanya ke pegawainya, hanya bisa mengucapkan kata maaf dengan menyebut lupa kasih tau, maaf ya kak,” ungkap Asnah menirukan ucapan pegawai BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Sebelumnya, orang tua Asnah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang. Karena tidak ada perkembangan, dibawa ke RSAL Midiyanto Yang bersebelahan dengan RSUD Tanjungpinang.

“Ini ibu saya dirawat sudah yang ke tiga kalinya. Bulan lalu di RSAL menggunakan BPJS Kesehatan. Karena terlambat bayar iuran BPJS, kami kena denda katanya sebesar 2,5% dari biaya diagnosa rumah sakit, namun saat ini ibu saya dirawat lagi, masak bayar denda lagi. Sementara kita tidak terlambat bayar iuran BPJS, itukan aneh. Katakanlah ada aturanya begitu, tapi sosialisasilah supaya masyarakat memahami. Jika seperti ini timbul kesannya pihak BPJS Kesehatan tidak profesional bekerja,” kesalnya.

Sementara itu, pihak BPJS Kota Tanjungpinang, Gunardi Chandra dikonfirmasi Lintas Kepri.com melalui ponselnya mengatakan ada aturan mengenai hal itu.

Jika pasien terkambat membayar, sambung Gunardi, ada denda sebesar 2,5% dari diagnosa, dan jika pasien dirawat sebelum 45 hari, maka pasien tetap membayar denda.

Ketika ditanya obat apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, Gunardi menyarankan pasien berkoordinasi dengan petugas di rumah sakit.

“Jika ada resep dokter, koordinasikan dengan petugas kita yang ada di rumah sakit tempat dimana pasien di rawat,” tutupnya.

(Aliasar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini