Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial WK (28) ditangkap Polresta Bogor Kota karena menyamar sebagai polisi dan melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah.
WK juga mengaku sebagai anggota Bea-Cukai dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut melalui WhatsApp kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo
Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pembuatan laporan resmi oleh korban.
Polisi akhirnya menangkap WK di Stasiun Cilebut pada Kamis (13/2) saat hendak melarikan diri. Setelah itu, penggeledahan dilakukan di tempat tinggalnya di Tanahsareal, Kota Bogor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seragam polisi serta sejumlah dokumen yang diduga palsu.
“Barang bukti yang kami temukan berupa dokumen pengangkatan sebagai polisi, dokumen Bea-Cukai, hingga penugasan di BIN. Setelah diperiksa, dipastikan WK bukan anggota kepolisian maupun lembaga lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Jumat (14/2/2025).
Menurut Aji, WK menggunakan modus berpura-pura bekerja di Bea-Cukai untuk mendapatkan uang dari bapak asuhnya.
Setelah menghilang selama beberapa tahun, ia kembali ke Bogor dan mengaku sebagai polisi yang bertugas di BIN. Dengan identitas palsu tersebut, WK berhasil menipu beberapa korban lainnya.
“Awalnya, WK mengaku masuk Bea-Cukai dan meminta uang kepada bapak asuhnya. Setelah menghilang, ia kembali dengan menyamar sebagai polisi. Tindakannya ini membuat beberapa korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” jelas Aji.
Saat ini, WK masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Polisi terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kerugian awal yang dilaporkan hanya puluhan juta rupiah. Namun, setelah kami kembangkan, ternyata ada beberapa korban lain sehingga total kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.(*)






