Mentan Amran Cabut Izin 115 Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Lintaskepricom
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Foto: Humas Kementan.

Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan praktik penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan ini disampaikan dalam laporan mingguan pengawasan pupuk yang rutin digelar setiap Jumat.

Dalam laporan terbaru, terdapat 115 distributor yang masih menjual pupuk subsidi melebihi HET.

Menurut Amran, laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah dan sudah melalui proses verifikasi.

“Kami menerima banyak laporan dari petani. Prioritas kami adalah menindak pelanggaran HET. Dalam seminggu terakhir masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia untuk langsung mencabut izinnya,” ujar Mentan Amran saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/11/25).

Amran menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan petani, terlebih setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Karena itu, setiap distributor yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi pencabutan izin.

“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran harga. Setelah diverifikasi dan terbukti, izinnya langsung kami cabut,” tegasnya.

Selain pelanggaran harga, Kementerian Pertanian juga menerima laporan terkait 136 pengecer dan distributor yang masih mewajibkan kartu tani untuk pembelian pupuk subsidi.

Padahal pemerintah sudah memastikan bahwa penebusan pupuk cukup menggunakan KTP.

“Yang 136 ini kami minta untuk ditegur. Jika minggu depan masih ditemukan, izinnya juga akan dicabut,” tambah Amran.

Meski masih ada oknum yang mencoba bermain, Amran menyebut kondisi di lapangan terus membaik.

Dari 2.039 laporan distributor dan kios nakal sebelumnya, kini tinggal sekitar 115 kasus atau sekitar 5–7 persen dari total laporan awal.

“Awalnya lebih dari 2.000 laporan, sekarang tinggal sekitar seratusan. Ini perkembangan yang cukup baik,” katanya.

Ia memastikan pemerintah menjamin stok pupuk subsidi bagi petani menjelang musim tanam. Pengawasan akan terus diperketat dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Izin dicabut bagi yang tidak patuh,” ujar Amran.

Pemerintah sebelumnya telah menurunkan harga pupuk subsidi untuk seluruh jenis, termasuk Urea dan NPK.

Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kg menjadi Rp1.800 per kg, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.

Harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani menekan biaya produksi sekaligus memastikan kebutuhan pupuk menjelang musim tanam terpenuhi.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini