Menolak Berhubungan Intim, Ayah Tiri Lukai Anak Pakai Gosokan

Avatar
Bujang saat digiring keluar dari ruang sidang.
Bujang saat digiring keluar dari ruang sidang.
Bujang saat digiring keluar dari ruang sidang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang anak mendapat perlakuan tak menyenangkan dari bapak tirinya saat menolak melakukan hubungan intim.

“Dia mengajak saya untuk melakukan hubungan badan. Saya menolak, dia tarik tangan saya. Dianu pakai strika panas, saya memberontak,” ungkap Meriliana (21) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

Meriliana merupakan saksi yang juga korban penganiayaan atas terdakwa Samsul alias Bujang bin Ismail (41), bapak tirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rebuli Sanjaya SH dalam dakwaannya menerangkan, Rabu, 21 Desember 2016, Bujang tengah menyetrika di rumahnya Kampung Alur Pekap RT 002 / RW 001 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Dia melukai anak tirinya Meriliana dan tersangkut kasus penganiayaan.

Dalam kesaksian Meriliana dihadapan Majelis Hakim saat itu, Ayah tirinya itu memaksanya untuk bersetubuh. Menolak, Meriliana di setrika ayahnya.

“Sudah lama dia mau bersetubuh dengan saya, dia paksa saya, tangan saya di setrika. Ini bekasnya,” pengakuan Meriliana dihadapan Majelis Hakim sambil menunjukkan bekas luka setrika di tangan kirinya.

Tidak kepada siapa pun dia mengadu, selain tunangannya bernama Ferkamsyah yang turut dihadirkan sebagai saksi, bersumpah di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian Meriliana melapor ke kantor polisi serta menerangkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan Puskesmas Kawal.

“Saya juga kasih tau mamak dan tunangan saya, ini,” ungkap Meriliana.

Meriliana juga tidak hanya baru pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya itu. Beberapa waktu yang lalu, dalam kesaksiannya, Meriliana sempat disetubuhi di kos-kosannya yang berada di Kilometer 8 Kota Tanjungpinang.

“Kenapa kamu tidak melapor ke polisi,” tanya Hakim Jhonson saat itu. Meriliana menjawab “Saya takut pak, katanya gak ada bukti kamu mau lapor apa,” ujarnya menjelaskan kejadian saat itu.

Bosan diperlakukan seperti itu dan dianiaya, akhirnya Meriliana melapor ke polisi. Bujang pun di tangkap dengan berita penahanan pada tanggal 24 Desember 2016, dengan laporan Penganiayaan oleh polisi.

Namun dalam persidangan ternyata terungkap kalau saja Bujang mencabuli Meriliana, memaksa bersetubuh dan menganiaya.

JPU Rebuli Sanjaya menunjukkan sejumlah bukti berupa setrika yang digunakan Bujang untuk menganiaya Meriliana.

“Ini buktinya yang mulia,” kata Sanjaya.

Sementara Bujang, kepada majelis hakim saat ditanyakan apakah ada pertanyaan atas keterangan saksi tersebut dia berkata. “Semua yang disampaikan benar, saya minta maaf,” kata Bujang.

Sedangkan Meriliana ketika ditanya Majelis Hakim apakah memaafkan apa yang dilakukan Bujang, Meriliana menjawab “Saya tidak akan pernah memaafkannya pak,” ungkapnya.

Kepedihan atas perlakuan bujang kepadanya sepertinya tidak termaafkan. Meskipun demikian Majelis Hakim yang dipimpin Jhonson, Hendah dan Romauli Purba menasehatinya untuk saling memaafkan.

Atas perbuatannya, JPU Rebuli Sanjaya dalam dakwaannya menaruh jeratan kedalam pasal perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Penganiayaan sebagaimana dimaksud diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(wae/agha)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini