Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang resmi ditutup pada 28 September 2024.
Berdasarkan data, sebanyak 2.379 orang telah mendaftar, melampaui kuota yang dibutuhkan yaitu 2.261 petugas.
Para petugas KPPS yang lolos seleksi nantinya akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, dengan total 323 TPS.
“Pendaftar yang masuk sangat banyak, bahkan melebihi kapasitas yang kita butuhkan,” ungkap Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira, Rabu (2/10/2024).
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran, terdapat tahapan seleksi lanjutan yang saat ini sedang berlangsung. Salah satu tahapan penting adalah mekanisme tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai para calon petugas KPPS.
Proses ini berlangsung mulai dari 30 September hingga 2 Oktober, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024.
“Setelah hasil seleksi diumumkan tanggal 7 Oktober nanti, seluruh anggota KPPS akan dilantik dan diberikan pembekalan teknis mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara,” jelas Novira.
Sedangkan untuk honorer para petugas, Novira mengatakan terdapat sedikit pengurangan dibandingkan dengan petugas KPPS pada Pemilu 2024 kemarin.
Pasalnya petugas KPPS pada Pilkada 2024 dibiayai oleh anggaran yabg dimiliki oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan pada Pemilu kemarin memakai anggaran dari APBN.
“Untuk honornya kalau ketua KPPS Rp 900 ribu, sedangkan anggota Rp 850 ribu sebulan,” ujarnya. (Mfz)
Editor: Ism