Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZQ atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan, setelah masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZQ diduga berencana masuk ke Amerika Serikat secara ilegal. Ia awalnya berangkat dari Tiongkok menuju Thailand, namun gagal melanjutkan perjalanan karena ditolak oleh penyelundup akibat kendala bahasa.
Tak menyerah, ZQ membeli kapal kecil dan berlayar ke Langkawi, Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
Petugas Imigrasi berhasil mengamankan ZQ beserta satu unit speedboat kecil, uang tunai dalam pecahan Rupiah dan ringgit Malaysia, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Tanjungpinang dan dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.(*)