Maskur: Tugas Dewan Bukan Tukang Ketok Palu

Avatar
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu
Maskur Tilawahyu.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu menegaskan bahwa permasalahan tentang Ranperda tersebut bukanlah masalah politik.

“Terkait Perda, dewan bukan hanya tukang ketok palu, tidak segampang itu untuk mengesahkan sebuah Ranperda,” tegasnya.

Kata Maskur semua urusan tentang Ranperda sangatlah perlu kecermatan dan melakukannya sesuai amanah.

“Tentu berdosa dan tidak amanah jika kami tidak melakukan pembahasan sebelumnya. Setelah dibahas maka ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan Perda tersebut yaitu prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai PP No. 18 tahun 2016,” katanya.

Ketidaksetujuan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah tentang usulan Pemadam Kebakaran (Damkar) dijadikan sebagai dinas tipe C maupun terkait Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang untuk dijadikan dinas tipe A dijawab olehnya.

Menurut Maskur, Kominfo yang selama ini di gabung pada Dinas Perhubungan (Dishub), beban kerjanya sangat ringan, bahkan hampir tidak berfungsi. Dia pun mengatakan pembahasan Ranperda tersebut bukan hanya sekedar Damkar, melainkan ketidaksetujuan dewan dengan beberapa usulan dari pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Makanya kami sangat menyayangkan opini yang dibuat seolah-olah Pansus lambat membahas Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Damkar,” tegasnya.

Kata Maskur, perlu disampaikan bahwa dewan diamanahkan oleh UU 23 tahun 2014 untuk melakukan pembahasan terhadap perda usulan, baik oleh pemko maupun dewan, bukan hanya disuruh stempel.

“Tapi Kominfo di Ranperda ini pemko jadikan dinas dengan tipe A, tipe tertinggi dari bidang, jadi dinas dengan 4 bidang. Begitu juga bidang sosial di Dinsosnaker nanti akan jadi dinas sendiri. Belum lagi badan pemberdayaan perempuan yang akan jadi dinas tipe A, Dispora juga akan jadi tipe A. Semua ini telah menyebabkan formasi menjadi gemuk, sehingga bertambah dari SOTK yang formasinya terisi sebelumnya yaitu 51 formasi. Kan tidak sesuai dengan amanah PP 18 itu,” terang Maskur.

Adapun tentang Damkar, hanyalah usulan dewan dalam rangka lebih berfungsi serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang. Nantinya juga bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sini.

“Dan sebenarnya semua dewan setuju, sementara Kominfo itu malah semua dewan tidak setuju,” ungkap Maskur melalui ponselnya, Senin (31/10).
Terkait lamban, menurutnya untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda, dewan membutuhkan waktu 4 bulan, dan ini adalah aturan.

Sementara, sejak diusulkan, kinerja Pansus baru sekitar 1 bulan. Jadi, Maskur tidak sepakat bahwa pembahasan Ranperda dinilai terkesan lambat. (Iskandar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini