Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kecewa lantaran Lurah Dompak tak hadir saat Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Senin (26/9).
Akibatnya, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah harus menerima surat yang akan dilayangkan oleh perwakilan rakyat ini perihal tak hadirnya Lurah Dompak Eko Diantoro pada paripurna tersebut.
“Kami dari Komisi I memberikan rekomendasi surati walikota,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Adrian usai paripurna.
Sebelumnya, sambung Rika, Lurah Dompak Eko Diantoro telah diberi undangan tentang adanya paripurna. Namun ternyata berhalangan hadir.
“Gak datang tadi kita telfon, dan seklurnya menyampaikan, dia (Eko Diantoro,red) lagi sibuk dan katanya dia mau datang tapi tak tau jam berapa. Pada akhirnya gak datang digantikan dengan seklur dan bagian kasi,” terang Rika.
Kata Rika, lurah tersebut berhalangan hadir baru sekali. “Alasannya terkait pengaduan dari masyarakat mengenai tanah disana sehingga di disposisikan oleh seklur dan kasi. Kita sangat kecewa,” tegasnya.
Pantauan di ruang rapat paripurna, terlihat sejumlah Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang menghadiri sidang yang di gelar DPRD Kota Tanjungpinang yang berlangsung kurang lebih satu jam. (Iskandar)