Tanjungpinang, LintasKepri.com – LSM Investigation Corruption Transparan Independen Non Government Orgazitation (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Komisioner Panwaslu Anambas Ke Kejati Kepri.
Ketua Umum (Ketum) LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus menyampaikan Jumat (12/2) lalu resmi melaporkan Komisioner Panwaslu Anambas terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah di Panwaslu Kabupaten Anambas tahun 2013-2014 senilai Rp3,8 miliar.
Kasus yang dilaporkan ini adalah kasus dugaan korupsi dana Hibah Panwaslu Anambas tahun 2013 dan 2014 yaitu pengadaan Meubeler dan Peralatan Kantor Panwaslu Anambas. Sumber dana APBN, hal ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Laporan ini kita sampaikan kepada pihak Kejati Kepri adalah sebagai tindaklanjut dari laporan sebelumnya yang sudah pernah kita laporkan kepada pihak Kacabjari Tarempa pada 14 Agustus 2015 lalu dengan nomor surat: 228/LSM-ICTI-Ngo/Kepri-III/15 Perihal: Laporan dugaan korupsi pada pengadaan Meubeler dan Peralatan Kantor Panwaslu Anambas tahun anggaran 2013 dan 2014,” katanya, Jumat (12/2) lalu.
Dugaan Rincian Kerugian Negara dana Panwaslu Tahun 2013 dan Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Untuk Anggaran Tahun 2013 Sebesar Rp. 1.317.534.720,00.
1.Untuk sewa peralatan pengolahan data dan komunikasi, neubeler tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 148.728.571.00,-
2.Honor tunjangan yang diterima oleh Sdr Indrayani, S.PI tahun 2013 mulai terhitung dari Desember 2012 sampai Desember 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00,- atau selama satu tahun, dengan total tunjangan tahun 2013 yang diterima dari anggaran Panwaslu adalah sebesar Rp. 30.000.000,00,-
3.Honor petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,00,- X 105 Orang X 6 (eman bulan) sama dengan Rp. 315.000.000,00,-
4.Honor Transportasi, Operasional, ATK dan lainnya sebesar Rp. 315.000.000,00,- X 105 Orang X 8 (delapan bulan) atau sama dengan 294.840.000,00,-
Total dugaan kerugian negara pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.317.534.720,00,- dikurang dengan Rp. 788.568.571,00,- sama dengan Rp. 528.966.149,00,- dana yang terpakai selama satu tahun pada tahun 2013 sebesar Rp. 528.966.149,00,- dan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 788.568.571,00,-
Untuk Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp. 2.504.084.780,00.
5.Untuk sewa peralatan pengolahan data dan komunikasi, neubeler tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 219.600.000,00,-
6.Honor tunjangan yang diterima oleh Sdr Indrayani, S.PI tahun 2013 sampai Desember 2014 sebesar Rp. 3.600.000,00,- per bulannya dalam satu tahun dikali 12 bulan, total yang diterima tunjangan honor d ari anggaran Panwaslu adalah sebesar Rp. 43.200.000,00,-
7.Honor petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,00,- X 105 Orang X 6 (enam bulan) sama dengan Rp. 315.000.000,00,-
8.Honor Transportasi, Operasional, ATK dan lainnya sebesar Rp. 315.000.,00,- X 105 Orang X 8 (delapan bulan) atau sama dengan 294.840.000,00,-
9.Total Kerugian Negara pada tahun 2014 sebesar Rp. 872.640.000,00,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
10.Total kerugian Negara secara keseluruhan terhitung dari tahun 2013 hingga 2014 adalah sebesar Rp. Rp. 788.568.571,00,- untuk 2013 dan ditambah tahun 2014 Rp. 872.640.000,00,- atau sebesar Rp. 1.661.208.571,00,- (satu miliar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
“Kita minta kepada Kejati Kepri agar segera mengusut kasus ini, sebab kasus ini sudah terlalu lama tidak disentuh oleh Kacabjari Tarempa. Untuk itu juga kami minta agar segera menyeret Komisioner Panwaslu Anambas,” tegas Kuncus. (LK/SN/TIM/RED)