Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Bawaslu Tanjungpinang akan ditutup 28 September 2024.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 540 pendaftar di seluruh kecamatan di Kota Tanjungpinang sejak dibuka pada 12 September lalu.
Namun, jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan PTPS yang mencapai 646 petugas, sesuai jumlah TPS yang ada sebanyak 323 TPS.
Beberapa kecamatan, seperti Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari, sudah memenuhi kuota, sementara Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Timur masih kekurangan petugas.
“Kami membutuhkan 646 lebih petugas PTPS untuk Pilkada 2024, sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 323 TPS,” ujar Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Kamis (26/9/2024).
Yusuf menjelaskan, jika hingga penutupan penerimaan jumlah petugas masih belum mencukupi, maka Bawaslu Tanjungpinang akan memperpanjang masa rekrutmen PTPS.
Selain itu, untuk menarik minat masyarakat, aturan terkait syarat umur pendaftar juga akan direvisi. Awalnya, pendaftar harus berusia minimal 21 tahun, namun kini diturunkan menjadi 17 tahun.
“Awalnya syarat umur adalah 21 tahun, tetapi kami revisi agar yang berumur 17 tahun juga bisa mendaftar,” jelasnya.
Yusuf mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai petugas adhoc.
Menurutnya, menjadi bagian dari penyelenggara pemilu merupakan salah satu upaya untuk mensukseskan pesta demokrasi.
“Mari daftar, kami butuh bantuan masyarakat untuk turun langsung memantau dan mengawasi gerak-gerik para paslon, agar Pilkada berjalan aman dan lancar,” ajaknya. (Mfz)
Editor: Ism