Lis : Ada Pungli di Pasar, Laporkan!

dprd kota panjang
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat meninjau pasar kemaren
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat meninjau pasar kemaren

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pasca penertiban bangunan tanpa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ilegal di pasar, Plantar KUD Tanjungpinang pada Kamis (7/4) kemarin, Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH beserta jajaran dinas terkait, kembali turun guna meninjau lokasi, pada Selasa (12/4).

Saat melakukan peninjauan tersebut, ternyata ada temuan lainya yang dilaporkan masyarakat, seperti penguasa pasar serta pungli pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Pada hal, Pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban untuk menata pasar, dan fungsi pemerintah adalah mengayomi seluruh masyarakat, apapun profesinya.

” Pasar itu tanggungjawab pemerintah, tidak boleh dikuasai dan diatur oleh oknum-oknum tertentu, jadi tidak boleh ada penguasa pasar,”tegas H Lis Darmansyah SH dengan sapaan akrabnya Lis, saat meninjau lokasi, di pasar KUD

Selain itu, Lis menjelaskan, penyewa pasar hanya membayar retribusi pasar, jadi tidak ada pungutan liar (pungli),
“jika ada Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum, segera laporkan ke pemerintah, hubungi sms center kami di nomor 08117718999 supaya kita tau dan segera kita tindaklanjuti,”ucapnya dengan tegas

Kemudian tambah Lis, kedepan kita akan menata pasar-pasar ini, misalnya, menata pasar khusus menjual sayur, menjual daging, atau lainnya, nanti kita akan menyediakan tempat sampah, sampah itu akan diangkut secara mobile, jadi sampah tidak diangkut saat pasar tutup, dengan demikian masyarakat akan merasa nyaman dan mudah untuk berbelanja di pasar, “Terang Lis.

Saat melakukan peninjauan itu, Walikota didampingi Kepala Dinas Pasar dan UMKM Kota Tanjungpinang, H. Syafrial Evi, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Asep Nana Suryana serta Disperindag serta anggota dari, Polsek Kota, Tanjungpinang dan beberapa personil anggota Satpol PP. (r/Aliasar)