Lintas Kepri

Infromasi

Lindungi Konsumen, Pemko Tanjungpinang Siapkan Prolegda Hadapi MEA

Okt 14, 2015
Teguh Susanto, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang.
Teguh Susanto, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang. F:dokumen

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang menyiapkan beberapa Program Legislasi Daerah (Prolegda) guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015.

Adapun Program yang disiapkan diantaranya Perwako tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Perda Mikol, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Perda tentang pasar tradisional, Kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto kepada media ini beberapa hari yang lalu di kantornya.

Ia menjelaskan, inti dari Prolegda itu sendiri ditujukan untuk melindungi konsumen. Sesuai diamanatkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pihaknya juga menyambut positif dengan adanya MEA. Karena dapat membuka peluang lapangan kerja begitu juga dengan arus transaksi ekonomi menjadi lebih luas.”MEA itu sendiri memang ditekankan dan merupakan arahan dari Kementerian Perdagangan dengan diimbangi terhadap perlindungan konsumen,” kata Teguh.

Jadi, pihaknya tidak ingin produk yang masuk ke Indonesia khususnya Tanjungpinang tidak terkontrol. Adanya Perwako dan UPTD Metrologi Legal bisa menjamin barang yang didapat masyarakat sesuai dengan standar.

“Misalkan kita membeli barang sekilo. belum tentu sesuai. Seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini dalam membeli barang. Selain itu juga ada pengawasan terhadap barang yang dibungkus. Jadi, semuanya itu diatur dalam Perwako dan UPTD Metrologi Legal,” papar Teguh.

Mengenai Perda Mikol, Teguh mengungkapkan ada larangan pembatasan terhadap peredaran Mikol. Jika tidak memiliki Perda, tentunya sulit untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum maupun sanksi yang diberikan dimana selama ini melibatkan aparat kepolisian.

“Dengan adanya Perda kita dapat melibatkan aparatur daerah seperti Satpol PP,” tuturnya.

Teguh menerangkan, sejauh ini Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugasnya meliputi perda tentang retribusi jasa usaha, perizinan tertentu dan perda retribusi umum yang terakhir dibuat pada 2012 lalu.

“Perda yang ada tidak disertai Peraturan Walikota (Perwako). Sehingga terkesan Perda banci,” sindirnya.

Seandainya Perda tersebut disetujui dan resmi dipakai, tentunya segala peluang pengawasan perdagangan berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kepengurusan izin dan lain sebagainya dapat memberikan PAD dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal di kota ini,” tutup Teguh. (Syah)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *