
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, kaget setelah mengetahui bahwa warga di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Serai, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, diminta iuran untuk membayar tagihan lampu jalan sebesar Rp25 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan.
Mantan Ketua Relawan Syahrul Rahma Bersama Rakyat (SABAR) ini menyampaikan informasi didapatkan saat melakukan reses beberapa waktu lalu. Dan hasilnya, mayoritas masyarakat setempat merasa keberatan, apalagi status lampu jalan itu milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kita sudah tahu informasi ini saat kami melaksanakan reses. Masyarakat disini keberatan membayar tagihan lampu jalan. Ditambah lagi aset ini diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang. Masa lampu jalan ini sudah jadi milik pemerintah, tapi masyarakat masih bayar tagihan lampu,” tegas Surya Admaja di lokasi, Senin (11/1/2021).
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, pada Juli 2020 lalu pihak pengembang Perumahan Wedindra Regency sudah menyerahkan lampu jalan ke Pemkot Tanjungpinang.
“Bayangkan, per KK ditagih Rp25 ribu, sebulan sudah lebih kurang Rp3 juta. Pasti sangat memberatkan masyarakat. Sementara, warga ini harus membayarkan iuran listrik dirumahnya setiap bulan,” kata Surya.
Saat ini, ia sedang berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang untuk mencatat ID pelanggan lampu jalan di kawasan tersebut.
“Setelah dicatat, dilaporkan ke PLN. Dan tagihan listrik ini akan dimasukkan ke tagihan Pemkot Tanjungpinang. Kita mulai bulan ini (Januari). Kita tunggu keputusannya beberapa hari ini. Kalau tidak ada, kita RDP,” tutup Surya Admaja.
(san)