
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy, akan menyerahkan 2 alat bukti tambahan pada kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Hariyun Sagita melalui kuasa hukumnya, Dicky Eldina Oktaf saat konferensi pers di Kantor PERADI Tanjungpinang, Rabu (3/6).
“Dalam waktu dekat kita akan menambahkan 2 alat bukti untuk menguatkan laporan klien kami,” kata Dicky.
Dua alat bukti tersebut, diungkapkan Dicky, pertama ialah surat pemecatan karyawan BUMD Tanjungpinang yang ditanda tangani Fahmy dengan menggunakan gelar S.Si pada bulan Maret.
Sedangkan barang bukti kedua, yakni kartu dan spanduk ucapan Idul Fitri, yang mana didalam spanduk tersebut, Fahmy sama sekali tidak menggunakan gelar.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi. Apakah salah cetak, salah menulis atau apa. Kita lihat saja di penyidikan,” tegas Dicky.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyurati Kementerian Pendidikan.
“Agar ada efek jera terhadap orang yang seenaknya mempermainkan gelar akademik,” tutur Dicky.
(san)