Hukum  

Kuasa Hukum Minta Polres Bintan Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Hasan

Lintaskepricom
Kuasa Hukum Minta Polres Bintan Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Hasan

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, meminta Polres Bintan segera menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat kliennya.

Permintaan ini disampaikan oleh Hendie, kuasa hukum Hasan, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menguatkan kepemilikan lahan Darma Parlindungan di Sei Lekop, Bintan.

Menurut Hendie, putusan PN Tanjungpinang yang memenangkan gugatan perdata Darma Parlindungan membuktikan bahwa surat yang ditandatangani Hasan saat menjabat sebagai camat memiliki landasan hukum yang sah.

“Surat tersebut dikeluarkan dalam kapasitas Hasan sebagai camat, yang diberikan kewenangan sesuai undang-undang. Putusan ini akan menjadi petunjuk kuat bahwa tindakan Hasan sesuai aturan hukum,” tegas Hendie dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan dugaan pemalsuan surat menjadi tidak relevan. “Secara hukum perdata, surat tersebut sah. Namun, dalam hukum pidana, surat itu justru dianggap palsu. Ini menjadi kontradiksi yang perlu dipertimbangkan penyidik,” ujarnya.

Hendie juga mengkritik proses hukum yang dijalankan oleh Polres Bintan, termasuk bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan.

“Keadaan ini menciptakan ketidakpastian hukum. Klien kami memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, terutama setelah putusan perdata yang membuktikan objek sengketa sah secara hukum,” katanya.

Penetapan Hasan sebagai tersangka, menurut Hendie, tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga memberikan dampak sosial dan politik yang besar.

“Hasan bahkan diberhentikan sebagai Pj Wali Kota karena penetapan tersangka yang hingga kini masih sumir,” tambahnya.

Hendie menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan jika penyidikan tidak dihentikan. “Kami juga siap membawa persoalan ini ke institusi yang lebih tinggi, mulai dari Polda Kepri hingga Mabes Polri,” tandasnya.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan atas dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Bintan.

Namun, masa penahanannya berakhir tanpa adanya pembuktian yang cukup, sehingga Polres Bintan harus melepaskannya. Dengan adanya putusan PN Tanjungpinang, pihak kuasa hukum Hasan berharap perkara ini segera dihentikan demi keadilan dan kepastian hukum.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini