Hukum  

Kuasa Hukum Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Pertanyakan Kejelasan Kasus Kliennya

Avatar
Kuasa Hukum Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Pertanyakan Kejelasan Kasus Kliennya
Kuasa Hukum Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Pertanyakan Kejelasan Kasus Kliennya. Foto: dok mejaredaksi.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kuasa hukum eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra, mempertanyakan lambatnya proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Hendy, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas perkara, padahal masa penahanan para tersangka sudah habis.

“Kami meminta penyidik untuk lebih transparan terkait hambatan yang dihadapi dalam penyidikan ini. Klien kami dan tersangka lainnya berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Hendy, Senin (19/8/2024).

Hendy menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara. Menurutnya, belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Sebelum memastikan adanya tindak pidana pemalsuan surat, seharusnya dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah dari tanah tersebut. Sebab, jika pelapor pun belum tentu memiliki hak atas tanah itu, maka dasar hukum dari tuduhan pemalsuan surat menjadi lemah, apalagi saat ini sedang proses peradilan perdata,” ungkapnya.

Hendy mengusulkan agar Penyidik menunda sementara proses penyidikan hingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah.

Selanjutnya menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat.

“Kami berharap penyidik dapat bertindak secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” pungkas Hendy.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *