Lintas Kepri

Infromasi

Kuasa Hukum Dahnoer Yoesoef Surati DPMPTSP TK

Jul 20, 2017
Rio Irwan Saputra SH, MH, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, saat menunjukan surat pengaduan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.
Rio Irwan Saputra SH, MH, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, saat menunjukan surat pengaduan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.
Rio Irwan Saputra SH, MH, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, saat menunjukan surat pengaduan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan karena telah mengeluarkan izin lokasi diatas lahan milik kliennya tersebut untuk PT Grand Wie Sukses (GWS).

“Surat dalam bentuk pengaduan. Dalam hal ini dinas tersebut sudah mengeluarkan izin lokasi untuk PT GWS yang berada diatas lahan milik H Dahnoer Yoesoef di kawasan Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” tegas Rio Irwan Saputra SH, MH, selaku Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, Kamis (20/7) di Tanjungpinang.

Kliennya keberatan terhadap izin yang telah diterbitkan oleh perizinan Kabupaten Bintan. Keberatan itu dalam bentuk adanya aktifitas seperti pemasangan pagar seng (batas tanah) dan perataan lahan yang berada diatas tanah milik H Dahnoer Yoesoef.

“Terhadap izin yang diterima, kami meminta dikoreksi ulang. Selain itu juga, plang dan seng yang telah dibuat oleh PT GWS dicabut segera,” tegas Rio.

Rio Irwan Saputra SH, MH, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, saat menunjukan surat pengaduan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.
Rio Irwan Saputra SH, MH, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, saat menunjukan surat pengaduan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.

Rio dengan tegas menuturkan pengaduan dari pihak kliennya ini dapat diproses oleh DPMPTSP TK Kabupaten Bintan.

“Pihak DPMPTSP TK Bintan akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan dan lainnya terkait keabsahan kepemilikan lahan itu,” jelas Rio.

Rio menjelaskan bahwa izin lokasi PT GWS seluas 1,3 Hektar.

“Izin Lokasi yang mau diajukan sebenarnya seluas 1,3 Ha. Mereka (PT GWS) ingin ajukan seluas 20 Ha. Karena hanya mengantongi dua sertifikat dengan luas tersebut, maka izin lokasi hanya disesuaikan dengan sertifikat tanah yang dibeli mereka,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *