Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rio Irwan Saputra SH, MH, selaku Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, mempertanyakan jabatan Edi yang mengaku sebagai Legal PT Grand Wie Sukses (GWS). Karena, menurut Rio, Edi adalah seorang Notaris aktif.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 17 ayat (1) huruf f, Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
“Kita mempertanyakan Legal Standing dari Legal PT GWS. Informasi yang didapat, saudara Edi ini adalah seorang Notaris aktif. Menurut peraturan Notaris, tidak boleh merangkap jabatan dalam menjalani profesi sebagai Notaris,” tegas Rio di Tanjungpinang, Rabu (19/7).
Untuk itu, Rio berencana menanyakan langsung ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang hal ini.
“Saya akan mencoba menanyakan langsung ke INI,” kata dia.
Selaku Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, Rio juga tak gentar jika pihak PT GWS menggugat ke pengadilan perihal masalah tanah diatas lahan H Dahnoer Yoesoef.
“Saya balik tantang, dan silahkan gugat ke pengadilan jika mempunyai bukti yang benar,” tegasnya.
Edi sendiri mengaku menjabat sebagai Legal PT GWS pada Minggu (9/7) lalu disalah satu kedai kopi di Tanjungpinang dihadapan sejumlah media. Jabatan itu diutarakannya ketika membantah bahwasanya PT GWS tidak pernah menyerobot lahan milik H Dahnoer Yoesoef seluas 80 Hektare.
“Tidak pernah menyerobot tanah milik keluarga H Dahnoer Yoesoef. Perusahaan hanya menggunakan lahan seluas 1,4 ha yang dibeli dari Kristina Harahap seluas 7.800 lebih ha dan Tengku Amalia seluas 6.000 ha,” tegas Legal PT GWS, Edi saat dijumpai di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Minggu (9/7) siang kemarin.
(Iskandar)