Kuasa Hukum Dahnoer Yoesoef Blokir Sertifikat Tanah yang Dibeli PT GWS

Avatar
Kuasa Hukum keluarga H Dahnoer Yoesof, Rio Irwan Saputra SH, MH.
Kuasa Hukum keluarga H Dahnoer Yoesof, Rio Irwan Saputra SH, MH.
Kuasa Hukum keluarga H Dahnoer Yoesof, Rio Irwan Saputra SH, MH.

Bintan, LintasKepri.com – Berada diatas lahan kliennya, dan mengantongi 47 sertifikat tanah, Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef memblokir dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepemilikan Tengku Amelia dan Kristina Harahap yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.

“Surat pemblokiran sudah kami serahkan ke BPN Kabupaten Bintan dan diterima oleh staf bagian pelayanan,” kata Kuasa Hukum keluarga H Dahnoer Yoesof, Rio Irwan Saputra SH, MH di Tanjungpinang, Senin (17/7) sore.

Kata Rio tujuan pemblokiran SHM tanah atas nama tersebut yang diketahui telah dibeli oleh PT Grand Wie Sukses (GWS) dengan luas 1,4 hektare untuk pembangunan Avara Resort, sebagai upaya agar tidak dialihkan atau bentuk pengalihan lahan ke pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Pemblokiran SHM Nomor 232 atas nama Tengku Amelia, dan 233 atas nama Kristina Harahap melalui BPN Bintan. Kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut seluas 1,4 hektare yang dijual kepada PT GWS yang tengah berencana membangun resort di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan,” paparnya.

Proses pemblokiran, sambung Rio, meliputi pembayaran langsung ke Bank pemerintah setempat. Sementara, H Dahnoer Yoesoef memiliki tanah seluas 80 hektare dengan 47 sertifikat yang diterbitkan BPN Bintan.

“Kami mempertanyakan kenapa BPN Bintan mengeluarkan dua nama sertifikat yang sama,” tegasnya.

Setelah memblokir kedua sertifikat ini, kata Rio, pihaknya juga turut menyurati Dinas Perizinan Kabupaten Bintan atas izin prinsip dan lokasi yang diterbitkan untuk PT GWS diatas lahan milik H Dahnoer Yoesoef.

Rio menilai seharusnya pemerintah setempat menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan kepemilikan tanah.

“Dan seharusnya juga pemerintah mengkroscek terlebih dahulu kepemilikan lahan, apakah tengah bermasalah atau tidak,” ungkapnya.

Kini, pihaknya tengah mencari jalan terbaik atas persoalan dua sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN Bintan.

Rio menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum ke pengadilan.

“Kami siap menggugat,” tegasnya.

Rio menjelaskan dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang ditembuskan ke Presiden, Inspektorat pusat hingga BPN pusat guna mempertanyakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk pembangunan resort di atas laut, dan bersempadan dengan tanah milik H Dahnoer Yoesoef.

Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef ini mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli tanah dilokasi tepat ditanah milik kliennya.

“Jangan sampai membeli tanah tanpa mengetahui terlebih dahulu kepemilikannya. Sebaiknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *