KPU Kepri Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilgub

Avatar
KPU Kepri Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilgub
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Lintaskepri/Brm.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Hari terakhir pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23:59 WIB.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran sebenarnya memungkinkan, namun hanya dalam kondisi tertentu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Secara aturan, perpanjangan diperbolehkan. Namun, harus ada alasan yang kuat atau dalam kondisi khusus, seperti jika tidak ada yang mendaftar,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Indrawan menegaskan bahwa pendaftaran Pilgub Kepri akan tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu 27-29 Agustus 2024.

Hingga saat ini, KPU Kepri telah menerima berkas pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilgub, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura yang diusung oleh 11 partai politik, yakni Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PAN, PKB, PKS, PPP, Gelora, Ummat, dan Prima.

Selanjutnya pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq diusung oleh Partai NasDem, PDI Perjuangan dan PSI. Masing-masing pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus 2024 di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *