Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau telah menyurati Gubernur Kepri terkait pengusulan pengganti dua calon anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024, yakni Nyanyang Haris Pratamura dan Ery Suandi.
Kedua politisi ini memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD terpilih untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami sudah menyurati Pemprov Kepri. Selanjutnya, kami menunggu surat penerbitan pengusulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pelantikan,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo Adi.
Indrawan menjelaskan, mekanisme penggantian calon terpilih ini serupa dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penggantinya adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak ke-2 di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Kami sudah menerima surat dari masing-masing partai, yakni Partai Gerindra dan PDI-P. Dengan dasar itu, kami bisa melaksanakan pleno terkait penggantian calon terpilih,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengusulan penggantian ini telah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Administrasi (SIOLA) milik Kemendagri.
Kini, KPU menunggu penerbitan keputusan dari Mendagri sebelum pelantikan dilakukan.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kepri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Penetapan Anggota DPRD Terpilih, pengganti Nyanyang Haris Pratamura dan Ery Suandi telah ditetapkan.
Nyanyang Haris Pratamura dari Partai Gerindra yang terpilih dari dapil Kota Batam akan digantikan oleh Arianto Lu, yang memperoleh 3.715 suara.
Ery Suandi dari PDI-P dapil Karimun akan digantikan oleh Januar Robert Silalahi, dengan perolehan 5.197 suara.
Nyanyang Haris Pratamura memilih maju sebagai calon Wakil Gubernur Kepri mendampingi Gubernur petahana Ansar Ahmad pada Pilkada Kepri 2024.
Sementara itu, Ery Suandi memutuskan mundur untuk bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Karimun. (Mfz)
Editor: Ism