Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari publik dan sejumlah pihak.
“Akhirnya kami memutuskan secara kelembagaan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menegaskan, KPU akan memperlakukan dokumen dan data yang dimaksud sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik (KIP), untuk memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai ketentuan.
“Tentu hal ini tidak hanya terkait Pilpres, tetapi juga menyangkut data lain yang dapat diakses publik sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Afifuddin juga menekankan komitmen KPU untuk tetap terbuka dan inklusif dalam pelayanan informasi publik.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui masukan dan kritik sangat penting demi terciptanya pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Sebagai penyelenggara pemilu, pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU,” tutupnya.(*)