
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan 6 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 di 4 Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) karena tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu 10 Maret 2019.
“Sebanyak 11 kepengurusan partai politik di 4 kabupaten di Provinsi Kepri dibatalkan sebagai peserta di Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan LADK yaitu tanggal 10 Maret 2019,” kata Komisioner KPU Kepri Bidang Divisi Hukum Widiyono Agung, Minggu.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai, yaitu PKB, PKS tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajujan Caleg. Sedangkan Partai Garuda, Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg.
Untuk Kabupaten Lingga terdapat 3 partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan.
Lalu Kabupaten Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Di Kabupaten Karimun Partai PKPI tidak mengajukan Caleg.
“Ke-6 partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten baik saat melaksanakan Bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi, tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan juga belum mengajukan LADK,” paparnya.
Maka, sambung Agung, sesuai peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke-2 PKPU no. 24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan no. 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu.
(*)