
Kepri, LintasKepri.com – Saat ini di Provinsi Kepri sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada serentak digelar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepri kecuali Kota Tanjungpinang.
Oleh karena itu, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, memberikan peringatan keras terhadap kandidat yang akan bertarung di Pilkada agar tidak melibatkan anak dalam setiap agenda politik.
“Di dalam pasal 15 poin a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas mengatur larangan melibatkan anak di dalam kegiatan politik,” tegas Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (3/9).
Menurutnya, jika melibatkan anak sebagai juru kampanye, kegiatan politik uang, hingga memasang alat peraga kampanye, adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak boleh terjadi.
Erry juga menegaskan para kandidat harus menjamin pemenuhan hak anak dengan melindungi anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Dia mengecam apabila ditemukan kandidat yang memasang foto anak untuk dijadikan bahan kampanye sebagai menarik perhatian masyarakat, bisa dipidana.
Namun, untuk anak yang sudah memasuki umur 17 tahun, Erry meminta agar anak tersebut dapat diperhatikan hak politiknya.
“Seperti sudah terdaftar untuk bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tuturnya.
Yang jelas, sambung Erry, anak yang sudah 17 tahun agar diakomodir dan diperhatikan hak politiknya.
“Karena, umur segitukan sudah bisa memilih. Jangan sampai mereka tidak menggunakan hak pilihnya,” katanya.
(san)






