Lintas Kepri

Infromasi

Kominfo Lingga Penuhi Undangan Klarifikasi di Kejaksaan

Agu 12, 2021

Lingga, LintasKepri.com – Firman Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga penuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan Lingga.

Berkaitan dalam hal ini Firman juga menjabat sebagai PPTK Diskominfo untuk Informasi Komunikasi Pelayanan Publik pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2021.

Firman menuturkan, klarifikasi yang dilakukannya berkaitan tentang pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi,” tutur Firman Kamis, (12/8).

“Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen.
Saya juga telah menjelaskan, bahwa Anggaran yang tersedia sebesar 1,3 Miliar rupiah,” tutur Firman Rabu, (11/8).

Firman menjelaskan, bahwa anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar 824.000.000, selain itu ada penalokasian pembayaran Media Cetak Sebesar 350.000.000 dan Alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar 120.000.000.

Ditambahkannya, bahwa pada pemberitaan sebelumnya itu juga ada yang dinyatakan anggaran 1,3 Miliar tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali Pencairan.

“Hal tersebut adalah tidak benar, karena anggaran media Media cetak dan media elektronik masih tersisa,” sebutnya.

Dijelaskannya lagi alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media Siber/online.

“130 Media Siber/online yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga sudah dibayarkan semuanya,” jelas Firman.

Firman membeberkan, memang 130 media Siber/Online tersebut memang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.

Mekanisme Anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa,

“Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran Non tunai,” jelas nya lagi.

Pengajuan Kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan Pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.

Bahkan Firman juga jelaskan, bahwa Media yang memberitakan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan.

Memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada kami dengan tegas kami nyatakan tidak bisa.

“Minta dibayar 45 Juta, ada juga minta dibayar 19 juta untuk masing-masing Media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ.

Jadi saya harap kawan media harus berhati -hati dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri.

“Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo,” pungkas Firman.

(fza)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *