KNPI Tanjungpinang Kawal Kasus Penyerobotan Lahan

Lintaskepricom
KNPI Tanjungpinang Kawal Kasus Penyerobotan Lahan. Foto: KNPI Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengadvokasi keluarga ahli waris yang menjadi korban penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Celak/Senggarang Lama KM 14.

Ketua DPD KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya tidak sebatas pernyataan, melainkan telah dilakukan secara nyata dan berkelanjutan sejak konflik ini mencuat.

“Kami sudah mengantar langsung keluarga korban ke Polres Tanjungpinang dan Pomal untuk membuat laporan resmi. Ini menyangkut hak konstitusional warga dan harus ditegakkan secara hukum,” tegas Dimas, Jumat (19/4).

Menurut Dimas, keluarga ahli waris telah menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun ironisnya, bangunan liar masih berdiri tanpa izin, dan hingga kini belum ada tindakan hukum.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Jangan biarkan hukum kalah oleh tindakan premanisme berkedok klaim sepihak yang tidak memiliki dasar legal,” ujarnya.

KNPI Tanjungpinang juga menyesalkan lambannya respons pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menangani kasus ini.

Dimas menilai, jika tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, konflik ini berpotensi memicu gesekan horizontal yang membahayakan stabilitas sosial.

“Ini bukan semata-mata persoalan lahan, tapi juga menyangkut martabat masyarakat yang haknya diinjak-injak. Jika benar ada oknum aparat terlibat, kami pastikan akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini