Klarifikasi, Manajemen CV Ridho Jaya Energi Klaim Izin Pertashop Resmi

Bintan, LintasKepri.com – Manajemen CV Ridho Jaya Energi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai simpang siur mengenai pembangunan Pertashop di kawasan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Lewat Juru Bicaranya, Tengku Azhar, CV Ridho Jaya Energi menjelaskan bahwa Pertashop merupakan program langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) yang jauh dari Stasiun Pengsian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Sifat Pertashop ini sama dengan penjual bensin eceran di Kota. Bedanya, Pertashop ini sistem perizinannya menggunakan OSS secara online dan ini legal diakui oleh pemerintah pusat,” ujar Tengku Azhar, Jumat (22/4) malam.
Bahkan, sebelum izin pembangunan Pertashop diberikan, Pertamina terlebih dahulu mensurvei lokasi untuk dilakukan analisis mengenai berhak apa tidak dibangun Pertashop di daerah itu.
“Setelah analasis tidak ada masalah. Maka, terbitlah izin itu,” ungkap Tengku.
Untuk permasalahan yang beredar di masyarakat, Tengku menjelaskan, pada 14 April 2022 pukul 13.30 WIB, pihaknya sudah mengundang masyarakat atau oknum yang menolak berdirinya Pertashop. Namun pihaknya menyayangkan karena yang diundang tidak hadir.
“Kami bingung masyarakat mana yang menolak. Apakah ini menyangkut family Sarifuddin atau yang bertetangga,” heran Tengku.
Di salah satu media, sambung Tengku, diberitakan ada 18 orang yang menolak pembangunan Pertashop. Namun, lucunya, 17 orang yang menolak bukan dari kepala keluarga.
“Pemberitaan ini satu sisi menyudutkan kami. Karena, tidak melihat wacana. Maksudnya narasumber tidak sesuai,” tutur Tengku.
Setelah permasalahan timbul di tengah masyarakat, Stakeholder yang dipimpin Forum Komunikasi Kecamatan (Forkocam) datang meninjau langsung ke lokasi pembangunan Pertashop.
“Lagi-lagi oknum masyarakat yang mengeluh tidak hadir. Kami berharap para tokoh masyarakat yang hadir dapat menjelaskan ke oknum masyarakat yang mengeluh itu,” tegas Tengku.
Yang lebih parahnya lagi, sambung dia, ada oknum di Grup Media Facebook bernama Media Bintan, menjelaskan permasalahan ini ke masyarakat dengan dasar hukum yang tidak sesuai.
“Bahwa ada Undang-Undang (UU) yang digunakan salah. Karena, bunyinya lebih kepada minyak dan LPG. Yang dimaksud adalah minyak lampu alias minyak tanah. Ini untuk SPBU bukan Pertashop,” tegas Tengku lagi.
“Dalam UU ini hanya menjabarkan dalam hal membangun SPBU bukan Pertashop,” tambahnya.
Sedangkan untuk menyangkut jalan yang ditulis oknum itu, Tengku Azhar juga menegaskan jika pihak Pertamina telah mensurvei spesifikasi jalan di lokasi pembangunan.
“Belum ada memakan bahu jalan. Di tanah kita sendiri, sudah ada izin. Karena, dikroscek oleh Pertamina. Kalau tidak layak, pasti tidak diberikan izin,” katanya.
Tengku Azhar berharap agar masyarakat yang tinggal di lokasi pembangunan Pertashop mengerti dan tidak terprovokasi oleh oknum masyarakat yang nakal.
“Saat ini kami sedang bangun modul, bukan seperti bangun ruko. Disana kita lihat kalau AMDAL, tidak ada rawa rawa maupun parit besar yang menggangu. Semoga masyarakat mengerti,” pungkas Tengku Azhar.
(dar)