Lintaskepri.com, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar.
KKP hanya memberikan izin pemanfaatan terbatas untuk kepentingan tertentu dengan syarat ketat yang diatur dalam perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, sebagai respons atas kembali munculnya iklan penjualan pulau di beberapa platform daring.
“Tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penjualan pulau. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya, baik untuk kegiatan usaha, hak atas tanah tertentu, maupun investasi, itu pun harus melalui mekanisme izin yang jelas dan ketat,” tegas Koswara.
Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah menetapkan bahwa pemanfaatan lahan di pulau kecil tidak boleh melebihi 70 persen dari total luas pulau.
Sementara 30 persen sisanya wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, atau kepentingan umum.
“Dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan,” jelas Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menghapus (take down) situs-situs atau platform yang menayangkan iklan penjualan pulau secara ilegal.
Selain itu, KKP akan menambahkan subdomain khusus di situs resminya yang memuat profil dan daftar pulau kecil/terluar di Indonesia. Langkah ini ditujukan sebagai bahan literasi sekaligus penguatan informasi publik.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, KKP juga terus mensosialisasikan regulasi pemanfaatan pulau kecil, mekanisme izin, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha atau masyarakat.
“Dengan edukasi yang masif, kita berharap pemanfaatan pulau kecil bisa berjalan secara legal, berkelanjutan, dan menghindari konflik atau kerusakan lingkungan,” ujar Aris.
KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan berkelanjutan seperti ekowisata, konservasi laut, budidaya laut berkelanjutan dan riset kelautan.
Semua kegiatan ini harus memenuhi syarat lingkungan, melibatkan masyarakat lokal, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Hal ini juga ditegaskan dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.
“Ini bagian dari komitmen kita menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap kerusakan,” tambah Aris.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil merupakan komponen dalam kebijakan ekonomi biru nasional.
Mereka tidak hanya penting untuk keberlanjutan lingkungan, tapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.(*)