Ketua KPU Kepri soal Pilkada Bintan: Partai Politik Bisa Pindah Dukungan Jika Syarat Tertentu Terpenuhi

Avatar
Ketua KPU Kepri soal Pilkada Bintan: Partai Politik Bisa Pindah Dukungan Jika Syarat Tertentu Terpenuhi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa partai politik yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dapat mengalihkan dukungannya kepada paslon lain. Foto: Lintaskepri/Mfz.
banner 768x60

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa partai politik yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dapat mengalihkan dukungannya kepada paslon lain.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan di antara seluruh partai koalisi yang telah disepakati sejak awal.

Ketentuan ini mengacu pada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan bahwa apabila partai politik berdasarkan perolehan suara sah belum memenuhi syarat minimal, maka partai tersebut boleh mengajukan pengunduran diri dan mendukung koalisi yang baru.

Sebaliknya, partai politik yang telah memenuhi syarat minimal suara sah tidak diperbolehkan menarik diri setelah mendaftar dan bergabung dalam koalisi.

“Dilihat dari sisa suara sah, apakah mencukupi atau tidak. Jika tidak mencukupi, partai boleh keluar, tetapi sekali lagi harus ada kesepakatan di antara para partai pendukung yang ada,” jelas Susilo pada Senin (2/9/2024).

Terkait syarat penunjang untuk partai politik yang ingin menarik dukungan, Indrawan menyebutkan bahwa partai tersebut harus mengajukan permohonan pencabutan B pencalonan, mendapatkan persetujuan dari partai politik terkait, serta persetujuan dari bakal pasangan calon yang didukung sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika hal ini terjadi, pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran harus mendaftarkan diri kembali ke kantor KPU.

“Seperti yang saya sampaikan, jika ini terjadi, maka paslon harus mendaftar kembali,” tegasnya.

Diketahui, Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Untuk menghindari hal tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Bintan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yaitu dari tanggal 2-4 September 2024.

Saat ini, pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti merupakan satu-satunya paslon yang telah mendaftar di KPU Bintan. Pasangan ini diusung oleh 11 partai politik, yaitu Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini