Lintas Kepri

Infromasi

Ketua Komisi II DPRD Natuna Sayangkan Karyawan Perusahaan Tak Miliki BPJS

Feb 1, 2018
Yohanis, Ketua Komisi II DPRD Natuna.
Yohanis, Ketua Komisi II DPRD Natuna.
Yohanis, Ketua Komisi II DPRD Natuna.

Natuna, LintasKepri.com – Banyaknya perusahaan yang mempekerjakan karyawan, namun tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, geram.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Yohanis misalnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengaku sangat menyayangkan beberapa perusahaan yang sampai saat ini tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Ini sangat disayangkan sekali, karena pengusaha sebenarnya berkewajiban atas karyawannya, karena sudah menjadi haknya karyawan mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkap Yohanis, saat ditemui awak media di kantornya, belum lama ini.

Ilustrasi, tampak beberapa karyawan perusahaan sedang bekerja.
Ilustrasi, tampak beberapa karyawan perusahaan sedang bekerja.

Pria asal Desa Sabang Mawang Barat, Kecamatan Pulau Tiga itu, menyarankan Pemerintah Daerah Natuna, melalui Dinas terkait, seharusnya juga bertindak tegas dengan hal ini.

Ditambahkannya, bahwa setiap pengusaha (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarjan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Sebab semuanya sudah jelas diatur oleh undang-undang. Itu berarti, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sama saja melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi dan denda sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan.

“Sebenarnya sudah jelas tercantum dalam undang-undang No. 24 tahun 2012 tentang BPJS Kesehatan buat karyawan (pekerja penerima upah/PPU) mempunyai hak atas perusahaannya mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan buat karyawannya,” terang Yohanis.

Husyaini, Kadis Nakertrans Natuna.
Husyaini, Kadis Nakertrans Natuna.

Kedepan pihaknya berjanji akan memanggil Dinas terkait dan pihak BPJS, untuk sharing membicarakan masalah ini dalam sebuah rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Husyaini kepada media. Ia mengaku juga sangat menyayangkan adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“Seharusnya mesti didaftarkan ke BPJS, sebagai bentuk perlindungan mereka sebagai pekerja. Jadi nanti jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit, bisa diklaim melalui kepesertaannya di BPJS yang dimilikinya,” ungkap Husyaini dikantornya, Kamis (01/02/2018) siang.

Laporan : Erwin Prasetio

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *