Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril, diduga tak memahami aturan tentang jadwal hadir pemungutan suara pada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berdasarkan informasi yang diterima, saat itu Zulhadril sedang menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sedang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana pada Minggu 1 Desember 2024 semalam.
Singkatnya, ada dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi memiliki identitas kependudukan di RT setempat, berdasarkan aturan, orang tersebut secara otomatis di tetapkan sebagai DPK yang harus memilih pukul 12.00-13.00 WIB.
Berpedoman kepada aturan, petugas KPPS mempersilahkan kedua orang suami istri ini untuk datang di waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal.
Namun saat itu mendapat pertentangan oleh Ketua Bawaslu Kepri yang mempertanyakan dasar aturan kepada petugas KPPS yang bertugas.
Akibatnya, adu mulut antara petugas KPPS dan Ketua Bawaslu pun terjadi selama beberapa menit.
Mengetahui hal ini, ketua KPPS Elpha Indrawan mencoba dan berusaha memberikan penjelasan bahwa mereka berpedoman pada buku pintar yang menjadi pegangan.
Ketua PPS Kelurahan Pinang Kencana, Yopi Marka, membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan KPPS berpegang teguh kepada aturan yang menjadi dasar saat menjalankan tugasnya.
“Usai kami sampaikan kepada kedua orang ini untuk datang kembali di jam 12.00 WIB, Ketua Bawaslu Kepri menghampiri petugas dan mengatakan pemilih DPK itu boleh memilih dan waktunya fleksibel, tapi ditolak sama KPPS,” ujarnya.
Dia menyebut kejadian sempat disaksikan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Tanjungpinang serta petugas PPS Kelurahan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan sampai berita ini dimuat. (Mfz)
Editor: Ism